Polemik Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan di Sekolah
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri untuk mengatur pemakaian seragam dan atribut sekolah pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
SKB tiga menteri ini keluar setelah mencuat polemik pemakaian atribut keagamaan di sebuah sekolah negeri beberapa waktu lalu.
SKB tiga menteri itu berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut keagamaan. Menurut dia, memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud saat mengumumkan SKB secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021. (NZ/HRs)