Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021
Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat akhir-akhir ini maka perlu dilakukan langkah responsive yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan bathin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.
Dengan peniadaan ini, maka UN serta ujian kesetaraa tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran ini.
Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (NZ/HRs)