Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

 Permendikbud No 82 Tahun 2015 Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

 

Jakarta – Isi Permendikbud No 82 Tahun 2015: Jenis Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada Bab III Pasal 6, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain: Pelecehan, baik fisik, psikis atau daring. … Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).

Permendikbud No 82 Tahun 2015 jadi salah satu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk :

  1. Terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan.
  2. Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan dan
  3. Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didikatau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk :

  1. Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi dilingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah diluar lingkuan satuan pendidikan.
  2. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatansekolah dilluar lingkuan satuan pendidikan.
  3. Mengatur mekanisme pencegahan , penanggulangan dan sanksi terhadap tindakan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

 

Pencegahan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan dilakukan olehpeserta didik, orang tua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan , satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pmerintah provinsi, dan Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. (NZ&HRs)