Merdeka Belajar: Strategi Dunia Pendidikan Indonesia Merespons Perubahan
Merdeka Belajar: Strategi Dunia Pendidikan Indonesia Merespons Perubahan Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM BELAJAR TATAP MUKA DI SEKOLAH
Bekasi – Persiapan proses belajar tatap muka di sekolah harus didukung teknis pelaksanaan secara rinci terkait faktor kesehatan…
Pandemi Covid-19- Masih Belajar di Rumah Saja?
Bekasi – Hari ini Selasa (2/3/2021), tepat satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia. Pandemi covid-19 membuat…
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021
Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat akhir-akhir ini maka perlu dilakukan langkah responsive yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan bathin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Nadiem pada 1 Februari 2021 itu. Dengan peniadaan ini, maka UN serta ujian kesetaraa tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran ini. Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.…
Polemik Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan di Sekolah
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri untuk mengatur pemakaian seragam dan atribut sekolah pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. SKB tiga menteri ini keluar setelah mencuat polemik pemakaian atribut keagamaan di sebuah sekolah negeri beberapa waktu lalu. SKB tiga menteri itu berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut keagamaan. Menurut dia, memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. “Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud saat mengumumkan SKB secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021. (NZ/HRs)
Kemendikbud : Kendala Sekolah Mengenai Infrastuktur Asesmen Nasional di Sekolah Lain
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran bagi sekolah yang berada di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal atau…
Formasi CPNS Bagi Guru Tetap Ada
Formasi CPNS Bagi Guru Tetap Ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan lowongan Calon…
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPN 2021
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SNMPN 2021 Direktur Jenderal Pendidikan vokasi (DIksi) Kemendikbud Wikan Sakarinto, secara resmi…